• Persyaratan Akta Kelahiran

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ).

    Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut :
     
    Pencatatan Kelahiran sampai dengan 60 hari kerja sejak kelahiran, terdiri dari :
    1. Formulir Laporan Kelahiran; 
    2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model : SKL - CS);
    3. Foto Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orang tua dilegalisasi Instansi yang mengeluarkan;
    4. Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan Nama Anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
    5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil, apabila telah meninggal dunia diganti foto copy Akta Kematian dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Surat Kematian dilegalisasi Desa/Kelurahan;
    6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/ Kecamatan (saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili anak yang dicarikan Akta, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis, tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang dicarikan akta, satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan;
    7. Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa dilegalisasi Dinas Dukcapil/Kecamatan.
    Pencatatan Kelahiran usia lebih 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran, terdiri dari :
    Syarat-syarat pencatatan kelahiran sebagaimana tersebut dalam huruf A nomor 1-7 ditambah dengan :
    1. Mengisi formulir pencatatan kelahiran melebihi batas waktu 60 hari kerja sejak kelahiran;
    2. Surat Pernyataan tentang orang tua anak;
    3. Dokumen penunjang misalnya Kutipan Akta Kelahiran orang tua, Kutipan Akta Kelahiran saudara kandung;
    4. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa/Kelurahan (apabila diperlukan);
    5. Surat Pernyataan Nama Orang Tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran (jika ada beda nama);
    6. Pelapor dan saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi sesuai waktu yang ditentukan (Selasa dan Kamis).
    Formulir-formulir :
    1. Formulir Laporan Kelahiran (untuk pelaporan kelahiran sampai dengan 60 hari sejak kelahiran);
    2. Formulir Kelahiran Terlambat (untuk pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari sejak kelahiran);
    3. Surat Pernyataan nama orang tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran;
    4. Surat Kuasa.
  • 0 comments:

    Post a Comment

    Powered by Blogger.