• Penerbitan Kartu Penduduk

    PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI :
    1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    2. Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah
    3. Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
      • KK
      • Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
      • Kutipan akta kelahiran.
    4. Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.
    PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK :
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
    2. Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    3. Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
    4. Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
    3. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA :
    1. Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    2. KTP lama
    3. Dokumen pendukung untuk perubahan data misalnya akta kelahiran, surat nikah
    4. Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
    5. Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting (Formulir ada di Download Formulir)
  • 0 comments:

    Post a Comment

    Powered by Blogger.